-->

Friday 25 April 2014

“Dinamika Kepemimpinan dan Komunikasi Eksternal dalam Pengendalian Tembakau dengan Teori Komunikasi Massa Kultivatif”



BAB I
PENDAHULUAN

I.1        Latar Belakang
Morbiditas dan mortalitas yang diakibatkan oleh penyakit kronis semakin meningkat. Salah satu penyebab penyakit kronis tersebut adalah merokok. Menurut Ford, merokok merupakan faktor risiko utama yang dapat dicegah bagi berbagai penyakit, khususnya, kanker, penyakit pernapasan dan penyakit kardiovaskular. Diperkuat dengan dengan pendapat Bala, bahwa berhenti merokok memiliki manfaat kesehatan yang besar misalnya saja, pengurangan dua kali lipat risiko kanker paru-paru dan pengurangan 50% dari risiko kejadian kardiovaskular pada dua tahun pertama setelah berhenti merokok (Liu, J.J. et al., 2013).
Paparan asap rokok, baik aktif maupun pasif, menurut Barnoya et al membawa beban penyakit yang tinggi di seluruh dunia. Begitupun Danaei et al. dalam penilaian terbaru yang komprehensif dari kematian yang disebabkan oleh faktor risiko yang dapat dimodifikasi dalam populasi orang dewasa AS, mengemukakan bahwa penggunaan tembakau bertanggung jawab atas kematian 467.000 orang pada tahun 2005 (Mallat, A. & Lotersztajn, S., 2009). Singer menyatakan bahwa merokok, bagaimanapun, adalah faktor risiko yang berhubungan erat dengan kehidupan sehari-hari, juga dipengaruhi oleh etnis dan hubungannya dengan pemahaman kesehatan, kondisi hidup, pola sosial, dan perilaku (Liu, J.J. et al., 2013).
Pergeseran usia merokok menjadi lebih muda agaknya merupakan salah satu bukti bahwa perusahaan rokok telah berhasil menarik lebih banyak lagi konsumen untuk merokok. Semakin muda masa seseorang mulai merokok sejajar dengan paparan yang diterima oleh perokok itu sendiri. Tidak hanya cukup disana, asap rokok juga berdampak terhadap orang-orang di sekitarnya. Pengeluaran yang nantinya akan dibayarkan oleh orang-orang yang terkena akibat merokok akan sangat besar ketika akibat tersebut timbul, misalnya saja penyakit jantung, kanker paru, gangguan kehamilan, dan lain sebagainya.
Sebenarnya, pada beberapa rokok sudah dicantumkan peringatan akan bahaya rokok. Peringatan ini dibuat dalam bentuk tulisan berhuruf besar dan diberi kotak hitam bergaris tebal. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi dampak negatif rokok. Oleh karena itu, sudah seharusnya wakil rakyat dan pemerintah untuk segera meluncurkan undang-undang atau peraturan untuk larangan merokok untuk usia dini. Tidak hanya merokok tetapi harus dibuat  peraturan berkaitan dengan aktivitas berkaitan dengan rokok seperti larangan kepada anak untuk mengonsumsi rokok, menjual rokok kepada anak, penjualan  rokok oleh anak, serta pengaturan ketat terhadap iklan dan promosi rokok, khususnya di kawasan belajar-mengajar (Buku Profil Tembakau, 2009).

I.2        Rumusan Masalah
Bagaimana dinamika eksternal komunikasi dan kepemimpinan dalam kebijakan pengendalian tembakau ?

I.3        Tujuan
1.      Mengetahui dinamika kepemimpinan dalam kebijakan pengendalian tembakau
2.      Mengetahui dinamika eksternal komunikasi kebijakan pengendalian tembakau



BAB II
LANDASAN TEORI

II.1 Teori Kultivasi, Komunikasi Massa
Terdapat tujuh teori komunikasi massa dimana hanya satu yang akan dipakai dalam makalah ini. Ketujuh teori tersebut sebagai berikut :
1.    Agenda Setting Theory
2.    Uses and Gratifications Theory
3.    Hypodermic Needle Theory
4.    Teori efek terbatas media massa
5.    Teori efek moderat media massa
6.    Spiral of Silence Theory
7.    Teori Kultivasi
Dalam makalah ini akan dibahas teori kultivasi sebagai media komunikasi massa dalam proses pengendalian tembakau. Menurut teori kultivasi ini, televisi menjadi media atau alat utama dimana para penonton televisi belajar tentang masyarakat dan kultur dilingkungannya. Dengan kata lain, persepsi apa yang terbangun di benak pemirsa tentang masyarakat dan budaya sangat ditentukan oleh televisi. Ini artinya, melalui kontak pemirsa dengan televisi, mereka belajar tentang dunia, orang-orangnya, nilai (nilai sosial) serta adat dan tradisi nya. Teori kultivasi dalam bentuk yang paling dasar menunjukkan paparan bahwa sesungguhnya televisi dari waktu ke waktu, secara halus "memupuk" persepsi pemirsa tentang kehidupan realitas (Littlejohn,Stephen W & Foss, Karen A. 2005).

II.2 Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)
FCTC merupakan acuan bagi kerangka pengendalian tembakau di tingkat global maupun nasional. Pokok-pokok kebijakan FCTC mencakup (1) Peningkatan cukai rokok; (2) Pelarangan total iklan rokok; (3) Penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang komprehensif; (4) Pencantuman peringatan kesehatan berupa gambar pada bungkus rokok; (5)  Membantu orang yang ingin berhenti merokok; dan (6) Pendidikan Masyarakat.
Sampai saat ini sudah 168 negara dari 192 negara anggota WHO telah meratifikasi FCTC. Indonesia walaupun ikut terlibat aktif dalam menyusun rancangan FCTC baik dalam pertemuan – pertemuan  internasional maupun pertemuan regional antara negara anggota WHO Kawasan Asia Tenggara, Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik yang tidak meratifikasi FCTC. Padahal seluruh masyarakat global sepakat bahwa butir-butir dalam FCTC merupakan upaya perlindungan kesehatan masyarakat yang merupakan hak azasi manusia yang bersifat universal. Setelah masa itu berakhir yang belum menandatangani FCTC, masih tetap dapat mengaksesi perjanjian tersebut. Apabila konvensi sudah ditandatangani lebih dari 40 negara, maka konvensi itu menjadi Hukum Internasional (berlaku sejak tahun 2005) (Buku Profil Tembakau, 2009).

II.2.1   Pokok – pokok isi FCTC dan Persandingannya dengan Status    Indonesia Saat ini 
WHO FRAMEWORK CONVENTION ON TOBACCO CONTROL (WHO FCTC)
STATUS INDONESIA SAAT INI
Pasal dalam FCTC
Ringkasan Pasal
Status Indonesia Saat Ini
5.3 Perlindungan  kebijakan  pengendalian tembakau dari  pengaruh industri tembakau
Para Pihak harus melindungi  kebijakan pengendalian tembakau dari tujuan  komersil dan kepentingan lain industri tembakau sesuai UU.
Pengaruh industri tembakau:
·         Tidak ada regulasi / peraturan pemerintah untuk melindungi  pengendalian tembakau dari pengaruh industri tembakau.
·         Industri tembakau telah menyusun peta masa depan industri tembakau di Indonesia, yang juga mencantumkan komponen kesehatan.
6. Harga dan Cukai untuk mengurangi permintaan terhadap tembakau
Para pihak harus mempertimbangkan tujuan Kesehatan nasional dalam menetapkan kebijakan pajak dan harga produk tembakau, termasuk penjualan bebas pajak dan cukai, serta melaporkan tingkat pajak dan kecenderungan konsumsi dalam pertemuan berkala.
Tarif cukai seharusnya mencapai 2/3 dari harga jual eceran.
·         Rata-rata cukai rokok saat ini adalah 37% dari harga jual eceran.
·         Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah 8,4% dari harga jual eceran.
·         Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.011/2008 yang berlaku efektif 1 Februari
·         berkisar antara Rp.80 – Rp.290 perbatang/gram  untuk rokok kretek dan rokok putih serta Rp.40 – Rp.200 untuk kretek linting dengan HJE terendah Rp.217 perbatang/gram dan HJE tertinggi
WHO FRAMEWORK CONVENTION ON TOBACCO CONTROL (WHO FCTC)
STATUS INDONESIA SAAT INI
Pasal dalam FCTC
Ringkasan Pasal
Status Indonesia Saat Ini


·         lebih dari Rp.660 perbatang/gram untuk rokok kretek dan rokok putih. 2009 memasukkan tarif cukai yang Sedangkan HJE terendah Rp.234 perbatang/gram dan HJE tertinggi lebih dari Rp.590 perbatang/gram untuk kretek linting. Batasan jumlah produksi pabrik lebih dari 2 milyar batang (gol.I); tidak lebih dari 2 milyar batang (gol.II) untuk  rokok kretek, rokok putih dan kretek linting serta tidak lebih dari 500 juta batang (gol.III) kretek linting.
8. Perlindungan terhadap paparan asap rokok
Para pihak harus memberlakukan dan menerapkan peraturan Kawasan Tanpa Asap Rokok di wilayah hukum  masing-masing dan menyebar luaskan peraturan ini ke wilayah hukum lainnya di perkantoran, tempat-tempat umum tertutup, dan transportasi umum.
·         Menurut PP 19/2003: ruang publik, tempat pelayanan kesehatan, perkantoran, tempat pendidikan, ruang bermain anak, tempat ibadah serta transportasi umum dinyatakan sebagai daerah bebas asap rokok. Tetapi, peraturan ini tidak diterapkan secara efektif.
·         Pengelola ruang publik (tempat-tempat umum) dan perkantoran yang menyediakan ruang khusus merokok diwajibkan memasang ventilasi udara untuk menghindari gangguan kesehatan pada non perokok, walaupun sebenarnya ventilasi ini tidak efektif.
·         Transportasi umum bisa menyediakan tempat khusus untuk perokok yang secara fisik terpisah serta dilengkapi dengan ventilasi udara yang sesuai dengan persyaratan dari Departemen Perhubungan.
11. Kemasan dan label produk tembakau
Para pihak harus menerapkan peraturan termasuk persyaratan penempatan label peringatan kesehatan (health warnings) secara bergantian serta pesan-pesan lainnya yang sesuai pada kemasan produk tembakau. Peringatan kesehatan
·         Peringatan kesehatan dalam bentuk kalimat harus dicantumkan pada kemasan: “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan membahayakan kehamilan serta perkembangan janin.”
·         Peringatan kesehatan dalam bentuk kalimat dicetak di bagian belakang
WHO FRAMEWORK CONVENTION ON TOBACCO CONTROL (WHO FCTC)
STATUS INDONESIA SAAT INI
Pasal dalam FCTC
Pasal dalam FCTC
Pasal dalam FCTC

meliputi sedikitnya 30% (secara ideal adalah 50% atau lebih) dari luas tampilan utama dan mencantumkan gambar atau piktogram, serta mencegah kemasan dan label yang salah, menyesatkan atau menipu.
kemasan rokok dengan pinggiran selebar 1mm dalam warna yang kontras antara huruf dan warna dasar, dengan ukuran minimal 3 mm.
·         Tidak ada peraturan mengenai istilah-istilah yang menyesatkan seperti low tar, light, ultra light, mild.
13. Iklan, promosi dan sponsorship dari industri rokok
Para pihak harus menerapkan pelarangan yang komprehensif terhadap seluruh iklan, promosi dan sponsorship dari produk tembakau.
·         Iklan, sponsorship dan promosi rokok diperbolehkan di media elektronik, cetak dan luar ruang.
·         Semua bentuk iklan harus mencantumkan peringatan kesehatan (health warnings).
·         Iklan di media elektronik dilarang dari pukul 05.00 – 21.30.
·         Iklan tidak boleh memperlihatkan kemasan rokok, orang merokok, gambar atau kalimat yang terkait dengan anak-anak, remaja dan wanita hamil serta menampilkan merek produk.
·         Pemberian produk gratis (free sample) atau hadiah dalam bentuk rokok atau produk lain yang menampilkan merek dagang dilarang.
   Dikutip dari : Buku Profil Tembakau Tahun 2009

II.3      Strategi MPOWER :
Guna memperluas perlawanan terhadap epidemi tembakau, World Health Organization menyarankan 6 langkah-langkah pengendalian tembakau dan kematian yang disebut dengan strategi MPOWER.
1.      Monitor Penggunaan Tembakau dan Pencegahannya
Monitor penggunaan tembakau dan dampak yang ditimbulkannya harus diperkuat untuk kepentingan perumusan kebijakan. Saat ini 2/3 negara berkembang di seluruh dunia tidak memiliki data dasar penggunaan tembakau pada anak muda dan orang dewasa. Hampir 2/3 perokok tinggal di 10 negara dan Indonesia menduduki posisi ketiga.

2.      Perlindungan terhadap Asap Tembakau
Asap rokok tidak hanya berbahaya bagi orang yang menghisap rokok tetapi juga orang di sekitarnya (perokok pasif). Lebih dari separuh negara di dunia, dengan populasi mendekati 2/3 penduduk dunia, masih membolehkan merokok di kantor pemerintah, tempat kerja dan di dalam gedung. Perlindungan terhadap asap tembakau hanya efektif apabila diterapkan Kawasan Tanpa Rokok 100%.
3.      Optimalkan Dukungan untuk Berhenti Merokok
Tiga dari 4 perokok di seluruh dunia menyatakan ingin berhenti merokok namun bantuan komprehensif yang tersedia baru dapat menjangkau 5% nya. Bantuan yang dapat diberikan adalah: 1) Pelayanan konsultasi bantuan berhenti merokok yang terintegrasi di pelayanan kesehatan primer; 2) Quitline: Telepon layanan bantuan berhenti merokok yang mudah diakses dan cuma-cuma; 3) Terapi obat yang murah dengan pengawasan dokter.
4.      Waspadakan Masyarakat akan Bahaya Tembakau
Walaupun sebagian besar perokok tahu bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan, namun kebanyakan dari mereka tidak tahu apa bahayanya. Karena itulah, pesan kesehatan wajib dicantumkan dalam bentuk gambar.
5.      Eliminasi iklan, Promosi dan Sponsor terkait Tembakau
Pemasaran tembakau memiliki peranan besar dalam meningkatkan gangguan kesehatan dan kematian karena tembakau. Larangan terhadap promosi produk tembakau adalah senjata yang ampuh untuk memerangi tembakau. Sepuluh tahun sejak inisiasi larangan iklan rokok dijalankan, konsumsi rokok di negara dengan larangan iklan turun 9 kali lipat dibandingkan dengan negara tanpa larangan iklan.[i]
6.      Raih Kenaikan Cukai Tembakau
Dengan menaikkan cukai tembakau, harga rokok menjadi lebih mahal. Hal ini merupakan cara yang paling efektif dalam menurunkan pemakaian tembakau dan mendorong perokok untuk berhenti.
Strategi MPOWER harus dilaksanakan secara keseluruhan untuk mencapai hasil yang efektif (Buku Profil Tembakau, 2009).
BAB III
PEMBAHASAN

Kepemimpinan dalam implementasi kebijakan pengendalian tembakau dapat dikategorikan dalam kepemimpinan tidak efektif. Terlihat dari komitmen bawahan yang rendah (dilihat dari lembaga kesehatan) dan antusiasme atasan yang juga rendah (dalam hal ini kementrian kesehatan). Pengendalian sendiri memeiliki tujuan mendapatkan komitmen para anggota untuk mewujudkan kegiatan.
Pengendalian tembakau dalam hal ini mengerucut pada rokok tidak muncul begitu saja. Rokok merupakan salah satu faktor risko dari berbagai penyakit seperti jantung dan pembuluh darah, paru dan penyakit degeneratif lainnya. Belum lagi aibat dari asap rokok yang menimbulkan dampak negatif bukan hanya pada pemakai, tapi juga oarang yang menghirup asap rokok tersebut. Senada dengan Millenium Development Goals (MDGs) yang direncanakan tercapai pada tahun 2015.
WHO menyatakan bahwa rokok merupakan salah satu penghambat tercapainya MDGs tersebut. Dalam MDGs pertama, tingkat pertumbuhan ekonomi sangat terpengaruh. Perokok justru lebih banyak pada keluarga miskin. Survei tentang pengeluaran rumah tangga pada beberapa negara seperti Bulgaria, Mesir, Indonesia, Myanmark, dan Nepal, menunjukkan bahwa rumah tangga dengan pendapatan rendah menggunakan 5-15% dari pendapatan bersihnya untuk tembakau. Mereka menggunakan uangnya lebih banyak untuk rokok daripada untuk biaya pendidikan atau kesehatan ( Katharine ME et.al., 2004).
MDGs poin keempat dan kelima secara tidak langsung juga akan terpengaruh dimana estimasi jumlah perokok wanita diperkirakan akan meningkat dari 218 juta pada tahun 2000 menjadi 259 juta pada tahun 2025. Perokok wanita mempunyai dampak yang lebih luas, karena selain terkait dengan risiko pada dirinya, juga bayi yang dikandung, serta anggota keluarga lain (INWAT, 2006).
Rendahnya status gizi dan kesehatan menjadi penyebab utama tingginya kematian bayi. Penggunaan uang untuk rokok mengurangi kepedulian terhadap kecukupan nutrisi ibu dan anak dan pemeliharaan kesehatannya. Beberapa zat berbahaya yang terkandung dalam rokok bisa melewati sawar darah plasenta sehingga sampai ke janin. Wanita perokok atau perokok pasif juga mempunyai risiko lebih besar untuk melahirkan bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) yang rentan terhadap masalah kesehatan. (MDGs 4 dan 5) (INWAT, 2006).
Berbagai dampak yang ditimbulkan oleh rokok tersebut mendorong pemerintah menerapkan bentuk pengendalian berupa peraturan pemerintah. Sebagai implementasi UU No. 36 tahun 2009, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pengaturan pembatasan terhadap orang yang merokok adalah kewajiban negara agar setiap warga negara dapat menikmati udara bersih dan lingkungan yang sehat, termasuk di tempat umum (Darajat Z.et.al., 2013).
Kepemimpinan dalam kasus pengendalian tembakau ini masih tidak jelas dan terkesan setengah hati. Terbukti dengan tidak didukungnya seluruh kebijakan yang mengarah pada pembatasan penggunaan tembakau dan produk turunannya. Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum meratifikasi FCTC pada tahun 2013. Ambiguitas pemerintah dalam menentukan kebijakannya terlihat dari pemerintah di satu sisi menghendaki industri rokok menjadi salah satu pemasok pendapatan negara dan penyedia lapangan kerja sementara di pihak lain harus melindungi kepentingan masyarakat agar keselamatan dan kesehatannya terpenuhi (Budihardjo, 2010).
Respon terhadap pengendalian tembakau ini pun belum sama seluruhnya. Beberapa memiliki respon positif dengan menerima, mematuhi dan melaksanakannya, misalnya saja di kantor dan perusahaan besar telah melarang dengan keras merokok di tempat umum dan menyediakan tempat khusus untuk merokok. Beberapa lainnya memiliki respon negatif dengan menolaknya, tidak melaksanakannya, individu yang tetap saja cuek dan merokok di tempat-tempat umum karena menganggap merokok adalah juga hak asasi mereka.
Pengendalian tembakau dalam kebijakan pemerintah disosialialisasikan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Model komunikasi eksternal ini menurut teori kultivasi menitikberatkan pada media televisi sebagai sarana promosi produk rokok. Beberapa pasal dalam FCTC yang akan dibahas dalam kaitannya dengan komunikasi eksternal adalah pasal 8, 11 dan 13 yaitu :  (Pasal 8) Perlindungan terhadap paparan asap rokok, (Pasal 11) Kemasan dan label produk tembakau, (Pasal 13) Iklan, promosi dan sponsorship dari industri rokok.
Beberapa mitos yang sering digaungkan untuk menolak peraturan mengenai pengendalian tembakau dalam sebuah diskusi oleh Kastrat BEM IM FKM Universitas Indonesia tahun 2012 : 1) UU Lingkungan Bebas Asap Rokok tidak Populer, masyarakat tidak menginginkannya, padahal faktanya kebijakan ini sangat  populer di banyak negara, seperti Malaysia, Brunei Darusalam, Thailand; 2) Undang-Undang yang melarang orang merokok pada waktu santai tidak dapat diterapkan padahal faktanya di negara-negara maju, tingkat kepatuhan rata-rata 90 %; 3) Kalau Orang tidak diperbolehkan merokok di tempat umum, mereka akan lebih banyak merokok di rumah masing-masing dimana risiko paparan keluarga akan lebih besar, padahal faktanya di New Zealand misalnya, paparan asap rokok orang lain di rumah tangga berkurang lebih dari 50 %, 3 tahun setelah Undang-undang tentang KTR diberlakukan (IAKMI, 2012).
Media berperan penting dalam penyampaian informasi pengendalian tembakau ini, menurut sebuah penelitian oleh Mulya (2010), daya tarik promosi rokok dalam media elektronik menarik sebesar 82,78%. Mengingat besarnya peran media elektronik dalam menarik minat mahasiswa terhadap rokok, hendaknya jam tayangan iklan melalui media elektronik mengikuti ketentuan  hukum yang berlaku dimana dalam PP No. 19 Tahun 2003 diatur bahwa  iklan pada media elektronik hanya dapat diberlakukan dari jam 21.30 sampai  dengan  pukul  05.00  waktu  setempat. Sedangkan media luar ruang menarik menurut responden sebesar 34,72%.
Pelaksanaan strategi MPOWER di beberapa negara di dunia belum berjalan baik, di China misalnya, masih berjalan rendah dengan persentase 35%. Sedangkan di Vietnam mengusahakan agar dapat menaikkan cukai rokok yang akan dialokasikan untuk mendanai kegiatan anti rokok dan memberikan lapangan kerja dan pelatihan bagi petani tembakau, tujuannya agar petani tembakau tidak kembali menggeluti pertaniannya. Kemudian masih tetap perlu adanya lembaga terpisah dari pemerintah untuk mengevaluasi jalannya strategi ini. Tidak kalah penting adalah koordinasi anatar lembaga terkait untuk mencegah duplikasi tugas.
Hambatan serupa ada di negara berkembang hampir semua besar dengan struktur pemerintahan yang rumit (Tran D.T.et.al., 2013).
Di Timur Tengah peningkatan harga rokok dapat mendorong penghentian terkait perilaku di kalangan perokok SMA. Berbasis bukti kebijakan, seperti kenaikan pajak pada produk tembakau, harus dimasukkan sebagai bagian penting dari kebijakan pengontrolan tembakau yang komprehensif, yang dapat memiliki efek positif pada penurunan prevalensi merokok dan meningkatkan berhenti merokok di kalangan pemuda (Tworek, 2010).
Berbagai studi di banyak negara menunjukkan bahwa peningkatan pajak merupakan salah satu langkah efektif pengendalian dampak rokok, dan ternyata tidak memberikan imbas ekonomi seperti yang ditanamkan selama ini. Hal tersebut menjadi penguat bahwa Indonesia seharusnya lebih tegas dan berani menerapkan kebijakan pengendalian tembakau (Prabaningrum, 2008).
Peraturan kemasan polos dilaksanakan di Australia pada tahun 2012 dimana citra merek akan dilarang dan paket menampilkan warna standar tunggal dan font, bersama dengan peringatan mandat pemerintah. Namun, peraturan ini tidak membatasi deskriptor merek. Dengan tidak adanya citra merek, deskriptor merek dan elemen teks lain diharapkan dapat meningkatkan pengendalian rokok (Czoli, 2013). Prevalensi keseluruhan eksposur untuk iklan pro-tembakau melalui internet meningkat secara signifikan antara tahun 2000 dan 2012. Implementasi yang efektif dan berkelanjutan kebijakan yang membahas iklan pro-tembakau mungkin bisa membantu melindungi pemuda dari inisiasi penggunaan tembakau (Agaku, 2013).
Upaya kuratif rehabilitatif dilakukan dengan sosialisasi berbagai cara mengatasi kecanduan merokok, disertai pelatihan/peningkatan SDM untuk melakukan terapi berhenti merokok, mengingat efek adiktif nikotin memang mempersulit berhenti merokok. Pembentukan kelas atau kelompok berhenti merokok  bisa menjadi salah satu alternatif (Prabaningrum, 2008).
Sebagai upaya mencegah peningkatan perokok baru dari generasi muda, pemerintah dapat memasukkan bahaya rokok dalam kurikulum pendidikan. Pemerintah juga mendorong penelitian tentang manfaat lain daun tembakau melalui program Karya Ilmiah Remaja (KIR) bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), dan lomba kreativitas mahasiswa.
Pengendalian rokok dapat ditempuh melalui penerbitan peraturan larangan merokok di tempat umum dan larangan menjadikan produsen rokok sebagai sponsor di berbagai kegiatan, khususnya kegiatan anak-anak dan remaja serta di dunia pendidikan. Bila peraturan tersebut belum mempan, perlu adanya gerakan massa masif atau penggalangan massa yang mendorong upaya pemboikotan atau sanksi sosial bagi pelaku. Di Indonesia sanksi sosial masyarakat seringkali lebih manjur dibandingkan peraturan resmi pemerintah. Dengan memanfaatkan jejaring sosial dunia maya gerakan massa ini dapat terwujud (Sholikhah, A., 2012).



BAB IV
KESIMPULAN

1.      Kepemimpinan dalam kasus pengendalian tembakau ini masih terkesan ambigu, dimana dalam menentukan kebijakannya terlihat dari pemerintah di satu sisi menghendaki industri rokok menjadi salah satu pemasok pendapatan negara dan penyedia lapangan kerja sementara di pihak lain harus melindungi kepentingan masyarakat agar keselamatan dan kesehatannya terpenuhi. Pelaksanaan kebijakan pengendalian tembakau di beberapa negara juga belum berjalan optimal, khusus di negara berkembang memiliki problem yang hampir sama.
2.       Pengkomunikasian kebijakan pengendalian tembakau sesuai teori kultivasi komunikasi massa lebih menitikberatkan pada media televisi dan internet. Kemudian bentuk komunikasi pengendalian lainnya melalui pembatasan aksesoris bungkus rokok. Tidak kalah penting adalah sosialisasi berbagai cara mengatasi kecanduan merokok, disertai pelatihan/peningkatan SDM untuk melakukan terapi berhenti merokok, memasukkan dalam kurikulum pendidikan, mengadakan lomba karya tulis pelajar atau kreativitas mahasiswa juga menggalang adanya sanksi sosial masyarakat bagi para perokok.






DAFTAR PUSTAKA
Agaku, I.T., King, B. a & Dube, S.R., 2014. Trends in exposure to pro-tobacco advertisements over the Internet, in newspapers/magazines, and at retail stores among U.S. middle and high school students, 2000-2012. Preventive medicine, 58, pp.45–52. Available at: http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/24183778 [Accessed December 21, 2013].
Budihardjo, A., 2010. Ambiguitas Kebijakan Pemerintah dalam Industri Rokok. Korespondensi Jl. Kalimantan Kampus Tegal Boto, FISIP Universitas Jember. Email : budihardjoagus@yahoo.com
Czoli, C.D. & Hammond, D., 2013. Cigarette Packaging: Youth Perceptions of “Natural” Cigarettes, Filter References, and Contraband Tobacco. The Journal of adolescent health: official publication of the Society for Adolescent Medicine, 54(1), pp.33–39. Available at: http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/24012064 [Accessed December 21, 2013].
Darajat, Z., Thaha, R. & Razak, A., 2013. Pelaksaaan Peraturan Kawasan Bebas Asap Rokok Pada Tempat Umum Sebagai Perwujudan Hak Atas Kesehatan Masyarakat. The Implementation of the Free-Smoking Regulation in Public Place as the Realization of the Community ’ s Right for Health. Alamat Korespondensi: Zakiah Darajat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Email: darajatzakiah@rocketmail.com., pp.1–15.
IAKMI. Seri 2.Mitos dan Fakta : Kiat Menghadapi Oposisi. Jakarta : Tobacco Control Support. Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia
______. Seri 3: Pengalaman Keberhasilan di Berbagai Negara. Jakarta : Tobacco Control Support. Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia
INWAT (International Network of Women Against Tobacco). 2006. Turning A New Leaf: Women, Tobacco, and The Future. Sweden: INWAT; 2006
Katharine ME, Stephen RL. 2004. The Millennium Development Goals and Tobacco Control. Geneve: WHO Press
Littlejohn,Stephen W & Foss, Karen A. 2005, Theories of Human Communication, 8th edition,USA, Thomson Wadsworth.Chapter 10
Liu, J.J. et al., 2013. Smoking cessation interventions for ethnic minority groups-A systematic review of adapted interventions. Preventive medicine, 57(6), pp.765–75. Available at: http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/24076130 [Accessed December 19, 2013].
Mallat, A. & Lotersztajn, S., 2009. Cigarette smoke exposure: a novel cofactor of NAFLD progression? Journal of hepatology, 51(3), pp.430–2. Available at: http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/19596475 [Accessed December 19, 2013].
Prabaningrum, Veranita, Suci Wulansari. 2008. Upaya Pengendalian Tembakau dalam Pengembangan Kesehatan. Majalah Kedokteran Indonesia, Vol: 58, Nomor: 1, Januari 2008
Sholikhah, A., 2012. Pemanfaatan Tembakau untuk Pengendalian Rokok., (14 April 2012). Available at: www.kotasantri.com.
Syafiie, R.M., 2009. Stop Smoking! Studi Kualitatif Terhadap Pengalaman Mantan Pecandu Rokok Dalam Menghentikan Kebiasaannya. , pp.1–21. Available at: http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=23&cad=rja&ved=0CDYQFjACOBQ&url=http%3A%2F%2Feprints.undip.ac.id%2F10932%2F1%2FJurnal_StopSmoking!.pdf&ei=5qOyUq3MM8O5rge3nYCYDg&usg=AFQjCNEWhDKjDYmxyBQEevQCBpzGsJLleA&bvm=bv.58187178,d.bmk.
Tembakau, T.B.P., 2009. Tobacco_Initiative_Bab_7-Larangan_Menyeluruh_terhadap_Iklan.
Tran, D.T. et al., 2013. Tobacco control in Vietnam. Public health, 127(2), pp.109–18. Available at: http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/23352122 [Accessed December 21, 2013].



1 komentar:

ladislaojahmylla said...

MGM Grand Casino and Hotel - Mapyro
Find your way around the casino, find rooms, restaurants, and other 대구광역 출장샵 lodging 여주 출장안마 near the MGM Grand Casino and 이천 출장안마 Hotel 이천 출장안마 in Las Vegas. Search by 여수 출장마사지 department, hours,

Post a Comment

Komentar

Mari Budayakan Baca dan Tulis Hingga Akhirnya Memberikan Kemanfaatan Untuk Orang Lain. Powered by Blogger.