STR Kesmas dalam CPNS 2019
Sekitar September 2019 keluarlah keputusan dari Ombudsman RI bahwa pengadaan ujian kompetensi (ukom) kesehatan masyarakat menyalahi aturan. Ujian untuk mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) untuk lulusan 2011 ke atas dirasa menyulitkan alumni kesmas di seluruh Indonesia. Lulusan di bawah tahun 2011 mendapatkan 'pemutihan' tanpa harus mengikuti ujian akan dapat memiliki STR dengan membayar nominal tertentu. Saya sendiri pada waktu sedang ramai-ramainya teman-teman mengurus STR saya hanya bertanya-tanya. Kenapa harus ada STR? Bukankah yang biasanya di'registrasi' hanya yang memiliki ketrampilan kesehatan dalam hal praktik/ profesi? Semisal dokter, bidan dan perawat. Sedangkan pendidikan profesi kesehatan masyarakat masih belum selesai dibahas. Belum lagi melihat siapa yang mengadakan? AIPTKMI dari IAKMI yang jelas-jelas bukan dari sekumpulan sarjana kesmas (Persakmi). Memang di Indonesia tafsir mengenai siapakah ahli kesmas itu masih diperdebatkan. Kampus-...